PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN DAN ACUAN
PENILAIAN
MAKALAH
Untuk memenuhi tugas mata
kuliah
Evaluasi Pembelajaran
Yang dibimbing oleh Ifa
Nurhayati, M.Pd
Oleh:
1.
Ahmad
Na’im (1586206004)
2.
Siska Dwi
Puspitasari (1586206063)
PROGRAM STUDI SI PGSD
FAKULTAS PSIKOLOGI DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM RADEN RAHMAT MALANG
OKTOBER 2016
Kata Pengantar
Puji syukur kami haturkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada
kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah bisa
diselesaikan dengan tepat pada waktunya, makalah ini berjudul “Prinsip-Prinsip
Penilaian dan Acauan Penilaian”
Makalah ini berisikan tentang prinsip-prinsip penilaian dan acuan penilaian
yang ada didalam materi evaluasi pembelajaran di SD. Diharapkan makalah ini
dapat memberikan informasi kepada kita semua.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini
dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
Malang, 5 Oktober 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penilaian hasil belajar merupakan
aktivitas yang sangat penting dalam proses pendidikan. Semua proses di lembaga
pendidikan formal pada akhirnya akan bermuara pada hasil belajar yang
diwujudkan secara kuantitatif berupa nilai. Sebagaimana diketahui, tujuan
pembelajaran meliputi ranah kognitif, afektif dan psikomotor. Ranah pengetahuan
(kognitif) dan sikap (afektif) relatif sulit untuk diamati, meski pun dapat
diukur. Oleh karena itu, dalam proses penilaian hasil belajar langkah yang
pertama harus dimulai dari perumusan tujuan pembelajaran yang memungkinkan
untuk diamati dan diukur (observable and measurable).
Berangkat dari tujuan pembelajaran
yang dirumuskan, maka disusunlah instrumen untuk mengamati dan mengukur hasil
pembelajaran. Dengan menggunakan instrumen, diperoleh data yang mencerminkan
ketercapaian tujuan pembelajaran pada seorang peserta didik. Data ini
selanjutnya harus diolah dan dimaknai sehingga menjadi informasi yang bermakna.
Selain itu berdasarkan data tersebut penilai dapat membuat keputusan mengenai
posisi atau status seorang peserta didik, misalnya naik atau tidak naik kelas,
lulus atau tidak dan sebagainya. Seluruh proses penilaian hasil belajar tentu
harus dilakukan dengan cermat, mulai dari penyusunan instrumen, pelaksanaan
tes, pengolahan, sampai pada penetapan hasil akhir.
Penilaian (Assesmen) merupakan komponen penting dalam
penyelenggaraan pendidikan.Upaya meningkatkan kualitas pendidikan dapat
ditempuh melalui peningkatan kualitas pembelajaran dan kualitas sistem
penilaiannya.
Berdasarkan hal tersebut, maka penilaian harus
dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian yang sebenarnya agar penilain
yang dilakukan oleh guru atau dosen sesuai dengan prinsip penilaian yang
sebenarnya.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Apa pengertian penilaian?
1.2.2
Apa prinsip-prinsip penilaian?
1.2.3
Bagaimana acuan dalam penilaian?
1.3 Tujuan
1.3.1
Untuk mengetahui pengertian
penilaian
1.3.2
Untuk mengetahui prinsip-prinsip
penilaian
1.3.3
Bagaimana acuan dalam penilaian
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Penilaian
Ditinjau dari sudut bahasa,
penilaian diartikan sebagai proses menentukan nilai suatu objek. Untuk dapat
menentukan suatu nilai atau harga suatu objek diperlukan adanya ukuran atau
kriteria. Misalnya untuk dapat mengatakan baik, sedang, kurang, diperlukan adanya
ukuran yang jelas bagaimana yang baik, yang sedang, dan yang kurang. Ukuran
itulah yang dinamakan kriteria. Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa
ciri penilaian adalah adanya objek atau program yang dinilai dan adanya
kriteria sebagai dasar untuk membandingkan antara apa yang dicapai dengan
kriteria yang harus dicapai. Perbandingan bisa bersifat mutlak, bisa pula
bersifat relatif. Perbandingan bersifat mutlak artinya hasil perbandingan
tersebut menggambarkan posisi objek yang dinilai ditinjau dari kriteria yang
berlaku. Sedangkan perbandingan yang bersifat relatif artinya hasil
perbandingan lebih menggambarkan posisi suatu objek yang dinilai terhadap objek
lainnya dengan bersumber pada kriteria yang sama. Dengan demikian, inti
penilaian adalah proses mementukan nilai suatu objek tertentu berdasarkan
kriteria tertentu. Proses pemberian nilai tersebut berlangsung dalam bentuk
interpretasi yang diakhiri dengan judgment. Interpretasi dan judgment
merupakan tema penilaian yang mengimplikasikan adanya suatu perbandingan
antara kriteria dan kenyataan dalam konteks situasi tertentu. Atas dasar itu
maka dalam kegiatan penilaian selalu ada objek/program yang dinilai, ada
kriteria, dan ada interpretasi/ judgment.
Penilaian hasil belajar adalah
proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan
kriteria tertentu.[1] Hal
ini mengisyaratkan bahwa objek yang dinilainya adalah hasil belajar siswa.
Hasil belajar siswa pada hakikatnya adalah perubahan tingkah laku. Tingkah laku
sebagai hasil belajar dalam pengertian yang luas mencakup bidang kognitif,
afektif, dan psikomotoris. Oleh sebab itu, dalam penilaian hasil belajar
rumusan kemampuan dan tingkah laku yang diinginkan dikuasai siswa (kompetensi)
menjadi unsur penting sebagai dasar dan acuan penilaian. Penilaian proses
pebelajaran adalah upaya memberi nilai terhadap kegiatan belajar mengajar yang
dilakukan oleh siswa dan guru dalam mencapai tujuan-tujuan pengajaran.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas:
a.
Penilaian hasil belajar
oleh pendidik;
b.
Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan;
c.
Penilaian hasil belajar
oleh Pemerintah.
Setiap satuan pendidikan selain melakukan perencanaan
dan proses pembelajaran, juga melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai
upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.[2] Selanjutnya, penilaian
hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi
peserta didik; (b) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan (c)
memperbaiki proses pembelajaran.[3]
Dalam rangka penilaian hasil belajar (rapor) pada
semester satu penilaian dapat dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain
seperti pekerjaan rumah, proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan
analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor semester satu.Pada
semester dua penilaian dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan kenaikan kelas dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti
PR, proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut
digunakan untuk mengisi nilai rapor pada semester dua.
2.2 Prinsip-prinsip Penilaian
Dalam melaksanakan penilaian hasil belajar, pendidik
perlu memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut:
1.
Mendidik
Hasil penilaian harus mampu memberikan sumbangan positif pada peningkatan
pencapaian hasil belajar peserta didik.
2.
Valid
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur
pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi (standar kompetensi dan
kompetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti
menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk
mengukur kompetensi.
3.
Objektif
Penilaian hasil belajar peserta didik hendaknya tidak
dipengaruhi oleh subyektivitas penilai, perbedaan latar belakang agama,
sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan hubungan emosional.
4.
Transparan/terbuka
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka
artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilan keputusan
terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahui oleh semua pihak yang
berkepentingan.
5.
Adil
Penilaian hasil belajar tidak menguntungkan atau
merugikan peserta didik karena terkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang
agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial onomi, dan gender.
6.
Terpadu
Penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan salah
satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
Evaluasi merupakan komponen integral dalam program pengajaran
disamping tujuan intruksional, dan materi serta metode pengajaran.Tujuan
instruksional, materi dan metode pengajaran serta evaluasi merupakan tiga
kesatuan terpadu yang tidak boleh dipisahkan. Oleh karean itu perencanaan
evaluasi harus sudah ditetapkan pada waktu menyusun satuan pengajaran sehingga
dapat disesuaikan secara harmonis dengan tujuan instruksional dan materi
pengajaran yang hendak disajikan (Daryanto, 2001:19)
7.
Keseluruhan dan
berkesinambungan
Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup semua
aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai,
untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
Prinsip keseluruhan dikenal dengan istilah prinsip
komprehensif yang artinya bahwa evalusi hasil belajar dapat dikatakan
terlaksana dengan baik apabila evalusi tersebut dilaksanakan secara bulat, utuh
atau menyeluruh. Perlu diingat bahwa evaluasi hasil belajar tidak boleh
dilakukan secara terpisah-pisah atau secara parsial melainkan harus
dilaksanakan secar utuh. Dengan kata
lain, evaluasi hasil belajar harus dapat mencakup berbagai aspek yang dapat
menggambarkan perkembangan atau perubahan tingkah laku yang terjadi pada diri
peserta didik sebagai makhluk hidup. Dalam hubungan ini, evalusi hasil belajar
disamping dapat mengungkap aspek proses berfikir juga dapat mengungkap aspek
kejiwaan lainnya yaitu aspek nilai atau sikap dan aspek keterampilan yang
melekat pada diri masing-masing peserta didik. Dengan melakukan evalusi hasil
belajar secara bulat, utuh menyeluruh akan diperoleh bahan-bahan keterangan dan
informasi yang lengkap mengenai keadaan dan perkembangan subjek didik yang
sedang dijadikan sasaran evalusi, (Anas Sudijono, 2009:31)[4]
Sedangakan prinsip kesinambungan dikenal dengan
istilah prinsip kontuinitas dengan maksud bahwa evaluasi hasil belajar yang
baik adalah evalusi hasil belajar yang dilaksanakan secara teratur dan sambung
menyambung dari waktu kewaktu. Dengan evaluasi hasil belajar yang dilaksanakan
secara teratur, terencana dan terjadwal itu, maka dimungkinkan bagi evaluator
untuk memperoleh informasi yang dapat memberikan gambaran mengenai kemajuan dan
perkembangan peserta didik, sejak dari awal mula mengikuti program pendidikan
sampai pada saat-saat mereka mengakhiri program pendidikan yang mereka tempuh itu.
(Anas Sudijono, 2009:32)
8.
Bermakna
Penilaian hasil belajar oleh pendidik hendaknya mudah
dipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan dapat ditindaklanjuti oleh semua
pihak, terutama guru, peserta didik, dan orangtua serta masyarakat
9.
Sistematis
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
10. Akuntabel
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Keberhasilan program pengajaran perlu disampaikan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan pendidikan sebagai laporan
pertanggungjawaban (Acountability) pihak-pihak yang dimaksud antara lain
orang tua, masyarakat lingkungan pada umumnya dan lembaga pendidikan itu
sendiri. Pihak-pihak ini perlu mengetahui keadaan kemajuan belajar siswa agar
dapat dipertimbangkan pemanfaatannya (Daryanto, 2001: 21)
11. Beracuan kriteria
Penilaian hasil belajar oleh pendidik didasarkan pada
ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.Standar penilaian hasil belajar pada
umumnya dibedakan kedalam dua standar, yakni standar penilaian acuan norma
(PAN) dan penilaian acuan patokan (PAP).
a. Penilaian
Acuan Norma (PAN)
Penilaian Acuan Norma (PAN) adalah
penilaian yang menggunakan acuan pada rata-rata kelompok. Dengan demikian dapat
diketahui posisi kemampuan siswa dalam kelompoknya. Untuk itu norma atau
kriteria yang digunakan dalam menentukan derajat prestasi seorang siswa selalu
dibandingkan dengan nilai rata-rata kelasnya. Atas dasar itu akan diperoleh
tiga kategori 10 dari prestasi siswa, yakni prestai siswa di atas rata-rata
kelas, berkisar pada rata-rata kelas, dan prestasi siswa yang berada di bawah
rata-rata kelas. Dengan kata lain, prestasi yang dicapai seseorang posisinya sangat
bergantung pada prestasi kelompoknya. Keuntungan standar ini adalah dapat
diketahui prestasi kelompok atau kelas sekaligus dapat diketahui keberhasilan
pembelajaran bagi semua siswa. Kelemahannya adalah kurang meningkatkan kualitas
hasil belajar. Jika nilai rata-rata kelompok atau kelasnya rendah, misalnya
skor 40 dari seratus, maka siswa yang memperoleh nilai 45 (di atas rata-rata)
sudah dikatakan baik, atau dinyatakan lulus, sebab berada di atas rata-rata
kelas, padahal skor 45 dari maksimum skor 100 termasuk rendah. Kelemahan yang
lain ialah kurang praktis sebab harus dihitung dahulu nilai rata-rata kelas,
apalagi jika jumlah siswa cukup banyak. Sistem ini kurang menggambarkan
tercapainya tujuan pembelajaran sehingga tidak dapat dijadikan ukuran dalam
menilai keberhasilan mutu pendidikan. Demikian juga kriteria keberhasilan tidak
tetap dan tidak pasti, bergantung pada rata-rata kelas, makanya standar
penilaian ini disebut stándar relatif. Dalam konteks yang lebih luas penggunaan
standar penilaian ini tidak dapat digunakan untuk menarik generalisasi prestasi
siswa sebab ratarata kelompok untuk kelas yang satu berbeda dengan kelas yang
lain, sekolah yang satu akan berbeda dengan sekolah yang lain. Standar
penilaian acuan norma tepat jika digunakan untuk penilaian formatif.
b. Penilaian
Acuan Patokan (PAP)
Penilaian Acuan Patokan (PAP) adalah
penilaian yang menggunakan acuan pada tujuan pembelajaran atau kompetensi yang
harus dikuasai siswa. Derajat keberhasilan siswa dibandingkan dengan tujuan
atau kompetensi yang seharusnya dicapai atau dikuasai siswa bukan dibandingkan
dengan prestasi kelompoknya. Dalam penilaian ini ditetapkan kriteria minimal
harus dicapai atau dikuasai siswa. Kriteria minimal yang biasa digunakan adalah
80% dari tujuan atau kompetensi yang seharusnya dikuasai siswa. Makin tinggi
kriterianya makin baik mutu pendidikan yang dihasilkan. Standar penilaian acuan
patokan berbasis pada konsep belajar tuntas atau mastery learning.
Artinya setiap siswa harus mencapai ketuntasan belajar yang diindikasikan oleh
penguasaan materi ajar minimal mencapai kriteria yang telah ditetapkan. Jika
siswa belum mencapai kriteria tersebut siswa belum dinyatakan berhasil dan
harus menempuh ujian kembali. Karena itu penilaian acuan patokan sering disebut
stándar mutlak. Dalam sistem ini guru tidak perlu menghitung nilai rata-rata
kelas sebab prestasi siswa tidak dibandingkan dengan prestasi kelompoknya.
Melalui sistem penilaian acuan patokan sudah dapat dipastikan prestasi belajar
siswa secara bertahap akan lebih baik sebab setiap siswa harus mencapai
kriteria minimal yang telah ditentukan. Namun sistem ini menuntut guru bekerja
lebih keras sebab setiap guru harus menyediakan remedial bagi siswa yang belum
memenuhi stándar yang telah ditentukan. Sistem penilaian ini tepat digunakan
baik untuk penilaian formatif maupun penilaian sumatif.
2.2 Acuan Penilaian
Dalam melaksanakan penilaian pendidik harus mengacu
pada standar umum penilaian. Standar
umum penilaian memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:[5]
1. Teknik penilaian disesuaikan dengan
karakteristik mata pelajaran
2. Informasi yang dihimpun mencakup semua
ranah yang sesuai dengan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
3. Pendidik harus selalu mencatat perkembangan
peserta didik baik positif atau negatif dalam catatan buku perilaku
4. Melakukan sekurang-kurangnya tiga kali
ulangan harian menjelang UTS dan tiga kali ulangan menjelang UAS
5. Pendidik harus memberikan balikan kepada
peserta didik sebelum memberika tugas lanjutan
6. Pendidik harus melakukan tes yang sesuai dengan
Standar Kompetensi dan Standar Lulusan
7. Pendidik harus menjaga kerahasiaan hasil
penilaian tanpa seiizin yang bersangkutan maupun wali murid
Ada dua teknik evaluasi yaitu teknik non-tes dan
teknik tes.
a. Teknik non-tes
Yang tergolong teknik non-tes adalah
1. Wawancara (Interview)
2. Pengamatan (observation)
b. Teknik Tes
Menurut Drs. Amir Daien Indra kusuma
bahwa tes adalah suatu alat atau prosedur yang sistematis dan objektif untuk
memperoleh data-data atau keterangan-keterangan yang diiginkan tentang
seseorang, dengan cara yang boleh dikatakan cepat dan tepat. Sementara Mukhtar
Buchori mengatakan bahwa tes adalah suatu percobaan yang diadakan untuk
mengetahui ada tidaknya hasil-hasil pelajaran tertentu pada seorang murid atau
kelompok murid. Dari dua penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa tes
merupakn suatu alat penghimpun informasi tetapi jika dibandingkan dengan
alat-alat yang lain, tes ini bersifat lebih resmi karena penuh dengan
batasan-batasan.
Ditinjau dari segi kegunaan untuk
mengukur siswa, maka tes dibedakan atas tiga macam yaitu :
1. Tes
diagnostik.
Tes diagnostik adalah tes yang
digunakan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan siswa sehingga berdasarkan
kelemahan-kelemahan dapat dilakukan pemberian perlakuan yang tepat.
2.
Tes formatif.
Tes formatif
adalah tes untuk mengetahui sejauh mana siswa telah terbentuk setelah mengikuti
sesuatu program tertetentu
3. Tes sumatif.
Tes sumatif adalah suatu tes yang
dilaksanakan setelah berakhirnya pemberian sekelompok program atau sebuah
program yang lebih besar dalam pengalaman di sekolah dapat disamakan dengan
ulangan umum yang dilaksanakan pada setiap catur wulan atau akhir semester.
Dalam mengajukan soal tes kepada
para siswa ada beberapa model pertanyaan yang dijadikan alat evaluasi
diantaranya ada tes uraian dan tes objektif. Tes uraian terdiri dari uraian
bebas, uraian terbatas dan uraian berstruktur. Sedangkan tes objektif terdiri
dari beberapa bentuk, yaitu bentuk pilihan benar-salah, pilihan berganda dengan
berbagai variasinya, menjodohkan dan bentuk isian pendek atau melengkapi.
a. Tes Uraian
Tes uraian,
yang dalam literatur disebut juga essay examination, merupakan alat
penilaian hasil belajar yang paling tua. Secara umum tes uraian ini adalah
pertanyaan yang menuntut siswa menjawabnya dalam bentuk menguraikan,
menjelaskan, mendiskusikan, membandingkan, memberikan alasan dan bentuk lain
yang sejenis sesuai dengan tuntutan pertanyaan dengan menggunakan kata-kata dan
bahasa sendiri. Dengan demikian, dalam tes ini dituntut kemampuan siswa dalam
hal mengekspresikan gagasan melalui bahasa tulisan. Disinilah kakuatan atau kelebihan
tes esai dari alat penilaian lainnya. Ada semacam kecenderungan di kalangan
para pendidik dan guru untuk menggunakan tes uraian sebagai alat penilaian
hasil belajar disebabkan oleh beberapa hal antara lain ialah (a) adanya gejala
menurunnya hasil belajar yang salah satu diantaranya berkenaan dengan
penggunaan tes objektif, (b) lemahnya para siswa dalam menyatakan gagasan
sebagai akibat penggunaan tes objektif yang berlebihan, (c) kurangnya daya
analisis siswa karena terbiasa dengan tes objektif yang memungkinkan mereka
main tebak jawaban manakala menghadapi kesulitan dalam menjawabnya. Kondisi
seperti ini menyebabkan adanya keinginan untuk menggunakan kembali tes uraian.
Harus diakui bahwa tes uraian dalam banyak hal mempunyai kelebihan daripada tes
objektif terutama dalam hal meningkatkan kemampuan menalar para siswa. Hal ini
disebabkan karena melalui tes uraian dapat mengungkapkan aspek kognitif tingkat
tinggi seperti analisis-sintesis-evaluasi, baik secara lisan maupun tulisan.
b. Tes Objektif
Soal-soal
bentuk objektif banyak digunakan guru dalam menilai hasil belajar. Hal ini
disebabkkan tes obyektif bisa mencakup bahan pelajaran yang lebih banyak dan
mudahnya memeriksa jawaban siswa. Soal-soal tes objektif dikenal ada beberapa
bentuk, yakni jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan pilihan berganda.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas
maka pembahasan ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Penilaian pendidikan
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik
2.
Penilaian harus
berdasarakan prinsip; Valid/sahih, Objektif, transparan, keterpaduan,
menyeluruh dan berkesinambungan, bermakna, sistematis, akuntabel, dan
sesuan acuan kriteria
3.
Ada
dua teknik evaluasi yaitu teknik non-tes dan teknik tes. Teknik non
tes meliputi; skala bertingkat (Rating scale), Kuesioner (Question
air), Daftar Cocok (Ceklist), Wawancara (Interview), Pengamatan
(Observation). Sedangkan tehnik tes meliputi: tes
diagnostik, tes formatif, tes sumatif
3.2 Saran
Diharapakan kepada pendidik (guru dan dosen) agar memperhatikan
prinsip-prinsip penilaian agar hasil yang diperoleh peserta didik atau
mahasiswa betul-betul sesuai dengan kriteria penilaian yang sebenarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Anas, S. ( 2005). Pengantar Evaluasi
Pendidikan. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada.
Arifin, Z. (2009). Evaluasi Pembelajaran.
Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Scrib.2011.Pengertian, Tujuan,
dan Prinsip Penilaian Hasil Belajar. (online) (http://www.scribd.com/doc/27950433/Pengertian-Tujuan-Dan-Prinsip-Penilaian-Hasil-Belajar di akses tanggal 4 Oktober 2016)
[1] Arifin, Z. (2009). Evaluasi Pembelajaran.
Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA.
[2] PP. Nomor 19 tentang Standar Nasional V
Pendidikan pasal 64 ayat (1)
[3] PP. Nomor 19 tentang Standar Nasional V
Pendidikan pasal 64 ayat (2)
[4] Anas, S. ( 2005). Pengantar Evaluasi Pendidikan.
Jakarta: PT Raja Gravindo Persada.
[5] Arifin, Z. (2009). Evaluasi Pembelajaran.
Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA.hal.54
Komentar
Posting Komentar